PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanan 6 tahun penjara. (Foto: Aldhi Chandra)

Nikita Mirzani Sudah Tempuh Semua Upaya Hukum

Sebelum mengajukan PK, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah tahapan hukum dalam perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi enam tahun penjara sekaligus menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU.

Nikita selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak pada Maret 2026 sehingga hukuman enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap.

Setelah kasasi ditolak, Nikita mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa. Permohonan tersebut kini juga dinyatakan ditolak MA.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Sibuk Syuting, Nikita Mirzani-Iis Dahlia Kompak Tak Hadiri Nikahan Kahiyang

9 tahun lalu

Lewat Buku, Nikita Mirzani Ungkap Rahasia Kehidupan Pribadinya

9 tahun lalu

Nikita Mirzani Tidak Mau Hidupnya Hancur karena Narkoba

9 tahun lalu

Gaya Nikita Mirzani saat Diperiksa Ditreskrimsus Unit Cyber Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal