Sebelum mengajukan PK, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah tahapan hukum dalam perkara tersebut.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi enam tahun penjara sekaligus menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU.
Nikita selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak pada Maret 2026 sehingga hukuman enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap.
Setelah kasasi ditolak, Nikita mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa. Permohonan tersebut kini juga dinyatakan ditolak MA.