PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanan 6 tahun penjara. (Foto: Aldhi Chandra)

Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Julius Sembiring mengatakan penolakan PK membuat hukuman Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada putusan kasasi.

"Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," katanya.

Dengan demikian, putusan enam tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi dasar hukuman Nikita dalam perkara tersebut. 

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Dalam perkara pidana tersebut, Nikita didakwa dengan ketentuan UU ITE dan TPPU.

Nikita sebelumnya telah menggunakan hak hukumnya melalui proses persidangan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK. Setelah permohonan PK ditolak, putusan enam tahun penjara tetap berlaku.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Sibuk Syuting, Nikita Mirzani-Iis Dahlia Kompak Tak Hadiri Nikahan Kahiyang

9 tahun lalu

Lewat Buku, Nikita Mirzani Ungkap Rahasia Kehidupan Pribadinya

9 tahun lalu

Nikita Mirzani Tidak Mau Hidupnya Hancur karena Narkoba

9 tahun lalu

Gaya Nikita Mirzani saat Diperiksa Ditreskrimsus Unit Cyber Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal