PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

Ravie Wardani
Nikita Mirzani tetap ditahan 6 tahun lamanya. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artisNikita Mirzani dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Reza Gladys. Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.

Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang," kata Julius Sembiring, belum lama ini.

"Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan," sambungnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
5 jam lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

16 hari lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

16 hari lalu

Terseret Isu Utang Giorgio Antonio Rp200 Juta ke Nikita Mirzani, Pengacara Sarwendah: Jangan Jadi Fitnah

19 hari lalu

Nikita Mirzani Tak Main-Main Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal