Pria Diduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Ditetapkan Tersangka

Ravie Wardani
Polsek Pancoran resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Karina Ranau sejak Senin (2/11/2026). (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polsek Pancoran resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Karina Ranau sejak Senin (2/11/2026). Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolsek Pancoran Kompol Suminto mengungkapkan, keputusan tidak menahan Muhammad Hatta Rahman karena kasus tersebut dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

"Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. (Pasal) 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan," ujar Kompol Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Suminto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada awal pekan ini. Muhammad Hatta Rahman juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status tersangka.

"Berkaitan dengan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Polisi Turun Tangan

16 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terbukti Aniaya Warga, Divonis 10 Bulan Penjara

16 hari lalu

BGN Tak Intervensi Kasus Korwil Cambuk Kepala SPPG Purwakarta, Dukung Proses Hukum

30 hari lalu

BEM UI Laporkan Penganiayaan Koordinator Sospol Hafidz Hernanda ke Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal