Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menimbulkan simpati sekaligus kontroversi di kalangan penggemar dan masyarakat luas.
Sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syah bermula dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 5.880 meter persegi di kawasan Cikempong, Cibinong. Tanah tersebut diklaim oleh seorang pria bernama Dede Tasno, yang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen tertentu.
Sementara itu, Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 dari PT Sapta, lengkap dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang sebagian sudah berstatus resmi.
Namun, proses pengurusan dokumen tersebut tidak berjalan mulus. Atalarik menyebut ada dokumen krusial berupa surat pelepasan hak yang hilang, sehingga menimbulkan keraguan atas status kepemilikan tanah tersebut.
Dia juga mengaku membangun rumah dan pagar di atas tanah itu sejak 2003 dengan keyakinan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.