Perjalanan hidup Iyek tidak selalu mulus. Pada 26 September 2007, Iyek ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat dalam 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Ahmad Albar diancam pasal berlapis seperti bersekongkol dengan buronan kasus narkoba, memiliki dan menggunakan narkoba.
Ahmad Albar dituduh menyembunyikan buron narkoba bernama Jenny di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Jenny diketahui sebagai kurir dalam kasus temuan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek.
Iyek juga memiliki sebutir ekstasi yang ditemukan di dalam kamar mandinya dan hasil tes urinenya positif narkoba.
Kedua anaknya, Fachri Albar dan Fauzi Albar juga pernah terjerat kasus narkoba dan menjalani hukuman kurungan pidana. Kasusnya terungkap pada tahun 2018.