Richard Lee Pasrah Jalani Proses Hukum, Akui Semua Perbuatannya

Ravie Wardhani
Richard Lee mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. (Foto: Instagram)

TANGERANG, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), disebut bersikap kooperatif dan menerima seluruh proses hukum yang dijalaninya. Bahkan, dia mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

DRL menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum pada Kamis (4/6/2026). Dalam proses tersebut, dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan kehadiran penasihat hukum merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Agung, Senin (8/6/2026).

Meski didampingi kuasa hukum, Agung mengungkapkan tidak melihat adanya anggota keluarga maupun istri Richard Lee yang hadir selama proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejari Kota Tangerang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 jam lalu

Geger! Dokter Richard Lee Punya Ani-Ani? Ini Faktanya

16 jam lalu

Respons Menohok Richard Lee usai Dituding Oplos Produk Berbahaya hingga Punya Ani-Ani

21 jam lalu

Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi

15 hari lalu

Tim Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal