Richard Lee Pasrah Jalani Proses Hukum, Akui Semua Perbuatannya

Ravie Wardhani
Richard Lee mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. (Foto: Instagram)

TANGERANG, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), disebut bersikap kooperatif dan menerima seluruh proses hukum yang dijalaninya. Bahkan, dia mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

DRL menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum pada Kamis (4/6/2026). Dalam proses tersebut, dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan kehadiran penasihat hukum merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Agung, Senin (8/6/2026).

Meski didampingi kuasa hukum, Agung mengungkapkan tidak melihat adanya anggota keluarga maupun istri Richard Lee yang hadir selama proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejari Kota Tangerang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Richard Lee Jadi Penghuni Lapas Pemuda, Kejari Pastikan Tak Ada Perlakuan Spesial

Health
3 hari lalu

Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Nasib Richard Lee Ditentukan di Pengadilan

Nasional
3 hari lalu

Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal