JAKARTA, iNews.id - Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan usai Rizky Billar menjalani pemeriksaan, Rabu (12/10/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan. "Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung, maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Ditetapkan sebagai status tersangka, Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara. "Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Endra.
Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka. "Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Endra Zulpan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rizky Billar masuk ruang penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Selama pemeriksaan, Rizky Billar dicecar dengan 38 pernyataan terkait kejadian dugaan kekerasan yang terjadi pada Rabu (28/9/2022) silam.