"Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court gitu," jelasnya.
Langkah tersebut diambil setelah putusan banding memberikan angin segar bagi Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, yang dinyatakan sebagai ahli waris Lina Jubaedah.
Menurut Wati, pihak Teddy sebenarnya sudah memperkirakan Rizky Febian akan mengajukan kasasi. Pasalnya, masih ada pihak yang keberatan dengan keputusan yang menetapkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris.
"Oh, kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu," tuturnya.
Karena itu, pengajuan kasasi tidak dianggap sebagai sesuatu yang mengejutkan oleh Teddy.