"Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," lanjutnya.
Teddy, kata Wati, tidak menutup kemungkinan persoalan yang sudah berlangsung cukup panjang tersebut diselesaikan tanpa harus terus berlanjut di pengadilan.
"Harapan Kang Teddy, masalah ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, itu aja," ungkap Wati.
Sementara itu, Rizky Febian telah resmi mengajukan kasasi terkait putusan mengenai ahli waris Lina Jubaedah.
Wati mengungkapkan, permohonan kasasi tersebut tercatat pada 31 Juli dan telah diterima pihak Teddy melalui pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama Bandung melalui sistem elektronik e-Court.