Halida menegaskan, PN Jakarta Selatan hanya akan menjalankan prosedur persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita tidak mengomentari masalah hukumnya, ya, tidak mengomentari masalah hukumnya. Gitu ya," ujar Halida.
Dia kembali menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilaksanakan selama pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum yang sah.
"Sebagaimana mestinya dengan hadirnya kuasa hukum dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ruben Onsu dan Sarwendah masih menjalani proses persidangan terkait hak asuh anak. Perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung setelah keduanya resmi bercerai.