Di kesempatan yang sama, Minola juga meluruskan narasi yang berkembang mengenai perkara tersebut. Ia menyebut persoalan yang dihadapi Ruben bukan semata-mata berkaitan dengan investasi bodong, melainkan berawal dari hubungan hukum berupa utang piutang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sementara pihak yang mengaku mengalami kerugian berinisial DM.
DM mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah adanya kerja sama bisnis jual-beli produk yang dijanjikan dapat memberikan keuntungan. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, polisi kemudian meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penetapan tersebut.
"Terlapor Saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata Joko, Kamis (20/8/2026).