Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," katanya.
Polisi Belum Ungkap Nominal Kerugian
Terkait kabar kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah, polisi belum mengungkap nominal pastinya. Joko menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami sampaikan," ujarnya.
Dengan penetapan tersangka ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka. Polisi juga belum melayangkan surat pencekalan ke pihak imigrasi terhadap Ruben.
Kasus dugaan penipuan investasi tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya.