Berawal dari Laporan Agustus 2025
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P, sedangkan korban dalam perkara ini disebut berinisial DM. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Joko mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan penawaran investasi dalam bisnis jual-beli produk. Korban disebut menyerahkan sejumlah modal setelah mendapat tawaran investasi dari Ruben Onsu.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal," ucap Joko.