JAKARTA, iNews.id - Ruben Onsu alias RSO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bisnis jual-beli produk. Polisi menyebut modal korban belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, status hukum Ruben Onsu dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Setelah penetapan tersebut, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," katanya.