"Merekamnya saja salah tanpa izin, apalagi mempublikasikannya tanpa izin, apapun alasannya ini sesuatu hal yang menurut klien kami sudah mencemarkan nama baik dan martabatnya," kata Minola.
Dia menilai penyebaran rekaman tersebut telah merugikan kehormatan Ruben. Atas dasar itu, pihaknya menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.
"Ya, dan ini adalah suatu perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses pembuktian dugaan peretasan, penyuntingan rekaman, dan pencemaran nama baik masih menjadi ranah penyelidikan kepolisian.
Dengan demikian, dua laporan yang dibuat Ruben Onsu memiliki fokus berbeda. Laporan pertama menyangkut dugaan peretasan data pribadi Betrand Peto, sementara laporan kedua berkaitan dengan rekaman video call Ruben yang diduga disebarkan tanpa izin. Adapun kabar bahwa Sarwendah menjadi pihak yang dilaporkan belum terkonfirmasi dari keterangan kuasa hukum yang tersedia.