Ramzy mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan memang menjadi harapan pihaknya sejak awal, bahkan sebelum laporan terhadap Ruben dibuat pada Agustus 2025.
"Alhamdulillah dari Jhon LBF Law Firm hari ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan. Terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan waktu bagi kita," kata Ramzy.
Tak hanya berdamai, pihak pelapor juga memastikan langkah berikutnya adalah mencabut laporan polisi yang telah membuat Ruben Onsu berstatus tersangka.
Ramzy mengatakan dirinya bersama klien akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengurus pencabutan laporan tersebut.
"Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi Polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat," ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus yang sebelumnya bergulir melalui proses hukum tersebut kini memasuki tahap penyelesaian. Ruben pun memilih menutup persoalan dengan jalan kekeluargaan dan berkomitmen mengambil pelajaran dari perkara yang telah dihadapinya.