JAKARTA, iNews.id - Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, kubu Ruben Onsu berencana melayangkan somasi kepada Sarwendah karena disebut belum menyerahkan sejumlah dokumen aset yang menjadi bagian Ruben setelah perceraian.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan somasi tersebut berkaitan dengan tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatur mengenai pembagian penguasaan aset setelah perceraian.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39,” ujar Minola Sebayang.
Menurut Minola, Akta 39 mengatur bahwa masing-masing pihak dapat menguasai sepenuhnya bagian aset yang menjadi haknya. Sementara itu, untuk tindakan tertentu seperti penjualan atau pengalihan aset, diperlukan persetujuan dari pihak terkait.
Persoalan muncul karena kubu Ruben mengaku belum menerima sejumlah dokumen aset yang disebut menjadi haknya. Minola mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben untuk diserahkan.