Namun, dokumen tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
“Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan,” katanya.
Minola menuturkan, penyerahan dokumen tersebut disebut masih dikaitkan dengan proses cicilan. Namun, kubu Ruben menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
“Digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan, karena ini bukan perjanjian timbal balik di mana itu hanya bisa diserahkan kalau lunas. Itu enggak ada di sini diatur,” ujar Minola.
Karena permintaan tersebut disebut telah disampaikan sebelumnya tetapi belum membuahkan hasil, kubu Ruben kini menyiapkan langkah somasi kepada Sarwendah.
Bahkan, Minola mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila dokumen aset yang diminta tetap tidak diserahkan.