Rumah Didatangi Denny Sumargo, Farhat Abbas: Saya seperti Kedatangan Preman, Bukan Teman

Ravie Wardhani
Pengacara Farhat Abbas mengungkapkan keberatan dengan gaya Denny Sumargo (Densu) saat datang ke rumahnya. (Foto: Denny Sumargo Shorts)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari telah mengonfirmasi laporan dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu," kata Ade Ary dalam pernyataan resminya.

Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Buletin
8 jam lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Buletin
8 jam lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Buletin
1 hari lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal