Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari telah mengonfirmasi laporan dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu," kata Ade Ary dalam pernyataan resminya.
Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.