“Bagian yang diberikan dan diterima oleh Ruben, vila yang di Bogor, kalau nggak salah itu suratnya juga ada, masih ada di S. Kenapa nggak diserahkan?” kata Minola.
Pihak Ruben pun telah meminta agar dokumen tersebut diserahkan. Namun, menurut Minola, permintaan itu ditolak dengan alasan masih terdapat cicilan.
Di sinilah persoalan semakin memanas. Sebab, kubu Ruben berpegang pada kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua pihak mengenai penguasaan aset.
Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak telah mendapatkan bagian asetnya. Bahkan, Pasal 5 memberikan persetujuan dan kuasa kepada masing-masing pihak untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan, maupun mengagunkan aset yang menjadi haknya.
Sampai saat ini, belum ada bukti atau putusan hukum yang menyatakan Sarwendah terbukti mengganti sertifikat Vila Bogor secara sepihak tanpa izin Ruben.