Selain persoalan status tersangka, polemik hak asuh anak juga diwarnai persoalan lain. Sarwendah melalui tim kuasa hukum barunya disebut siap melayangkan somasi dan gugatan wanprestasi terkait kewajiban cicilan rumah yang tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor 39.
Persoalan nafkah anak juga menjadi sorotan. Ruben disebut sudah delapan bulan tidak memberikan nafkah untuk anak-anaknya.
Menurut Deolipa, kondisi ekonomi orang tua dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam perkara hak asuh anak. Namun, keputusan mengenai hak asuh tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan.
"Tapi yang jelas, kalau kita secara awam lihat ini, kesulitan-kesulitan ekonomi ini biasanya mempengaruhi hak asuh anak. Apalagi kalau jelas sudah 8 bulan tidak menafkahi anak, kan berarti dianggap memang tidak punya modal untuk kemudian menafkahi anak," katanya.
Di sisi lain, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membantah persoalan ekonomi menjadi alasan dirinya tidak memberikan nafkah pemeliharaan anak.