Gugatan cerai pasangan ini diketahui terdaftar secara e-court oleh kuasa hukum Meiza. Pada sidang perdana nanti, para prinsipal (Eza dan Meiza) akan menjalani mediasi oleh hakim mediator dari PA Cibinong.
"Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025," kata Dadang Karim.