Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Hari Ini

Ravie Wardani
Fariz RM hadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ravie Wardani)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan lain yaitu Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan terancam pidana penjara 20 tahun atau paling lama seumur hidup.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Seleb
5 bulan lalu

Penyesalan Fariz RM Pakai Narkoba Berkali-kali: Saya Khilaf

Seleb
5 bulan lalu

Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba

Seleb
4 hari lalu

Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal