"Saya Fitra Budiman, beserta istri, Shella Saukia, dan seluruh keluarga besar, kepada Allah kami memohon ampun, dan dengan niat yang tulus, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini," katanya.
Buntut dari kontroversi ini, Isa Zega dilaporkan oleh Hanny Kristianto ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama.
Isa Zega terancam enam tahun penjara, karena dilaporkan dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).