Sidang Ammar Zoni, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Sulit Dibuktikan

Niko Prayoga
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika terhadap kliennya berpotensi sulit dibuktikan. (Foto: Niko Prayoga)

JAKARTA, iNews.idKuasa hukumAmmar Zoni, Jon Mathias, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika terhadap kliennya berpotensi sulit dibuktikan. Penilaian tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2026).

Menurut Jon, munculnya saksi dan bukti baru di tengah proses persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Dia melihat ada indikasi ketidaksiapan dari pihak jaksa dalam menyusun dan membuktikan dakwaan sejak awal.

"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran aja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru yang sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.

Jon menegaskan, secara prosedur hukum, seluruh saksi dan alat bukti seharusnya sudah tercantum dalam berkas perkara sejak tahap awal. Dia mempertanyakan alasan jaksa baru menghadirkan saksi yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

“Yang jelas kita nggak menerima karena bukan ada di berita acara, itu di berkasnya kan nggak ada. Yang jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan,” kata Jon.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

57 tahun lalu

Kubu Sarwendah Tantang Ruben Onsu Bertemu Langsung 11 Juli 2026, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Roy Suryo Ditangkap Polda Metro

57 tahun lalu

Ngamuk! Sunan Kalijaga Angkat Bicara usai Dicap Tak Profesional oleh Erin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal