JAKARTA, iNews.id - Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi Fariz Rustam Munaf alis Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) terpaksa ditunda. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan penundaan ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya hari ini.
"Jadi, sidang hari ini agendanya penuntutan. Tapi, pelaksanaan sidang ditunda. Karena tuntutannya belum siap," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Deolipa mengaku cukup menyayangkan penundaan sidang tersebut lantaran kliennya harus menunggu lagi sepekan ke depan terkait nasibnya dalam kasus narkoba kali ini. Namun, hal tersebut tidak mengurangi keyakinan Fariz untuk bisa mendapatkan perintah rehabilitasi dari majelis hakim.
"Ya beliau sehat, banyak ngobrol dan bicara. Ini kita belum tahu tuntutannya. Dalam persidangan kemarin, itu sebagai pengedar, tapi beliau sebagai pengguna. Ini salah sasaran, ini nggak masuk," kata Deolipa.
Meski sidang tuntutan belum digelar, Fariz RM dikatakan bakal menyiapkan nota pembelaan pada sidang pledoi yang bakal digelar beberapa pekan lagi. Adapun alasan pembuatan pledoi tersebut lantaran Fariz keberatan didakwa sebagai pengedar dalam kasus ini.