Sidang Vonis Pekan Depan, Kuasa Hukum Yakin Ammar Zoni Dihukum Ringan

Ravie Wardhani
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yakin hakim akan memberikan putusan vonis lebih ringan. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap aktor Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 23 April 2026. Kuasa hukum Ammar Zoni yakin hakim akan memberikan putusan lebih ringan.

Penetapan jadwal ini disampaikan dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April. Agenda tersebut menjadi tahap akhir setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan duplik dari pihak terdakwa, dinyatakan rampung.

Hakim Ketua, Dwi Elyarahma, menyampaikan majelis hakim akan melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan. Dia menegaskan keputusan akhir akan diambil secara kolektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2024 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujarnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menjelang sidang vonis, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan keyakinannya kliennya akan mendapatkan hukuman ringan. Menurut dia, Ammar lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara berat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polisi Tak Tetapkan Jule Tersangka Vape Narkoba, Cuma Pemakai

8 jam lalu

Breaking News: Selebgram Jule Ditangkap gegara Kasus Narkoba Vape Etomidate

25 hari lalu

Artis Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

1 bulan lalu

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal