Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, H. Faisal: Cukup untuk Dia Jera

Lintang Tribuana
Tubagus Joddy bersama almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Foto: IG)

Faisal pun yakin Joddy sesungguhnya tak ada niatan mencelakakan Bibi dan Vanessa. Dia berharap, vonis 5 tahun itu bisa membuat sang sopir jera serta belajar jadi pribadi yang lebih baik.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," ujar Faisal.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," katanya lagi.

Diketahui Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi dalam sidang vonis yang digelar pada 11 April 2022, Joddy dijatuhi vonis lebih ringan dua tahun oleh majelis. Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

4 Artis Mengalami Kegagalan dalam Berbisnis, Rugi hingga Miliaran

Seleb
4 tahun lalu

5 Artis Korea Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Nomor 3 Bukan Pemeluk Agama Islam  

Seleb
4 tahun lalu

5 Artis Kebanjiran Job di Bulan Ramadan, Nomor 4 Justru Tak Pernah Menjalani Ibadah Puasa  

Seleb
1 tahun lalu

Bikin Mewek, Gala Sky Rindu Berat Mami Papi: Mau Peluk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal