Pertemuan itu disinyalir membahas penyelesaian masalah berupa ganti rugi hingga batas tanggal 5 Januari lalu.
"Karena kan mediasinya buntu ya. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," kata Santo.
"(Somasi) yang pertama itu direspons. Yaitu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang enggak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami. Begitu kira-kira.