JAKARTA, iNews.id - Persetruan Dokter Richard Lee dengan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif semakin pelik. Keduanya saling lapor dan sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya mengungkapkan Dokter Richard Lee telah menjadi tersangka pada 15 Desember 2025, terkait laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif.
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.