Sebelumnya, Sule sudah menanggapi pemanggilannya dalam sidang tersebut. Ia sudah memastikan dirinya tidak dapat hadir karena keterbatasan waktu.
"Masalahnya begini, dari Pengadilan Agama di Bandung itu, Soreang. Yang terhormat Bapak, Kami bukan tidak mau hadir, tapi waktu dan kesempatannya belum ada," ucap Sule beberapa waktu lalu.
Sebagai penggugat, Teddy Pardiyana menilai permohonan penetapan ahli waris diajukan demi kejelasan masa depan sang anak, terutama terkait kebutuhan administratif.
"Buat sekolah ini kan perlu beberapa administrasi yang harus menggunakan legal standing yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah," kata Teddy melalui Zoom beberapa waktu lalu.
Teddy pun membantah langkah tersebut untuk kepentingan harta, melainkan demi kelengkapan administrasi putrinya.
"Lebih fokus ke administrasinya untuk kelengkapan sekolahnya," ujar Teddy.