Kini, Revaldo kembali diamankan polisi. Artinya, perkara terbaru ini menjadi kali keempat dirinya berhadapan dengan hukum akibat narkotika.
“Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut,” beber Nasriadi.
Revaldo sebelumnya diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.