"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucapnya.
Bahkan, Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanyalah pasal karet yang bersifat subjektif.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya, ini jadi pasal karet," ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).