Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucapnya.

Bahkan, Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanyalah pasal karet yang bersifat subjektif.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya, ini jadi pasal karet," ucapnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Music
12 hari lalu

Slank Bakal Duet Bareng Deep Purple, Langsung Dibandingkan dengan Konser Dewa 19

Nasional
31 hari lalu

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Ungkap Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing

Seleb
1 bulan lalu

Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Tanggapi Santai: Urusan Kecil

Seleb
2 bulan lalu

Viral Aira Yudhoyono dan Safeea Ahmad Foto Bareng, Netizen: Si Kembar Bersatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal