Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucapnya.

Bahkan, Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanyalah pasal karet yang bersifat subjektif.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya, ini jadi pasal karet," ucapnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani Lewat Postingan Instagram Terbaru? Ini Faktanya!

Seleb
12 hari lalu

Maia Estianty Sibuk Rayakan Ultah ke-50 saat Ahmad Dhani Tuduh Sebar Fitnah!

Seleb
12 hari lalu

Kronologi Lengkap Ahmad Dhani Tuduh Maia Estianty Sebar Fitnah soal Kontrakan Pondok Indah

Seleb
12 hari lalu

Panas! Ahmad Dhani Murka ke Maia Estianty gegara Isu Kontrakan Pondok Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal