Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucapnya.

Bahkan, Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanyalah pasal karet yang bersifat subjektif.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya, ini jadi pasal karet," ucapnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Lawan! Maia Estianty Komentari Tuduhan Ahmad Dhani soal Tukang Fitnah di Medsos

Seleb
19 jam lalu

Viral Ahmad Dhani Marah Besar! Sebut Maia Estianty Sebar Fitnah soal KDRT

Seleb
3 hari lalu

Viral Maia Estianty Bahas soal Manusia Julid, Sindir Ahmad Dhani?

Seleb
11 hari lalu

Alyssa Daguise dan Al Ghazali Dikaruniai Anak Perempuan, Mulan Jameela Panjatkan Doa Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal