Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Music
3 hari lalu

Aldi Taher Nekat Hubungi Ahmad Dhani Nyanyi di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Seleb
26 hari lalu

Ahmad Dhani Posting soal Royalti di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano, Auto Dihujat!

Seleb
2 bulan lalu

Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani Lewat Postingan Instagram Terbaru? Ini Faktanya!

Seleb
2 bulan lalu

Maia Estianty Sibuk Rayakan Ultah ke-50 saat Ahmad Dhani Tuduh Sebar Fitnah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal