Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
23 hari lalu

Syifa Hadju Respons Video Viral Dikira Bersitegang dengan Keluarga Ahmad Dhani

1 bulan lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 bulan lalu

Lita Gading Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad, Ini Faktanya!

2 bulan lalu

Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad Naik ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal