JAKARTA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani tidak terima dengan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019). Apa alasannya?
Hari ini Ahmad Dhani resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Musisi multitalenta itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas keputusan itu, Ahmad Dhani tak terima mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Dia merencanakan banding karena merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.
Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal yang membuat pentolan Dewa 19 itu menolak keputusan hakim. Salah satu alasannya adalah majelis hakim bisa membeberkan unsur ujaran kebencian.
"Kami berharap dari majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian yang mengandung SARA, karena itu adalah nyawa daripada pasal tersebut. Sehingga kami bilang, ini merupakan persimpangan jalan bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam, dikutip dari Okezone.