Sekadar informasi, Ammar diamankan di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa malam (12/12/2023), karena kedapatan mengonsumsi sabu dan ganja. Ammar didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah terjerat kasus serupa pada 8 Maret 2023. Saat itu dia diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta.
Atas kasusnya, Ammar divonis tujuh bulan penjara. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Ammar Zoni.