"Jadi, contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh, itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang dieksepsi," ujar Surya.
"Kalau kasusnya pemerasaan, ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya, untuk memutuskannya," ungkapnya.
Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.
Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ujar Nikita.
"Kriminalisasi perbuataan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di dakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.