"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.
Namun, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita. Dia menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (pasal 27 B ayat 2),” kata Anindito.
Lebih lanjut, Nikita lalu menanyakan soal kritikannya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Sementara menurut Ahli, hal itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang seperti BPOM.
"Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti," ujar Anindito.