JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani kembali menunjukan momen emosional ketika menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini terlihat setelah Anindito selaku ahli UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Nikita tak kuasa menahan tangis lantaran kesal dengan keterangan ahli. Dia menilai apa yang disampaikan Anindito tidak jelas karena banyak jawaban berulang yang menyebut tidak tahu dan tidak mengerti.
"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?" kata Nikita sambil menangis di ruang sidang.
Kejadian itu kembali membuat Hakim Ketua, Khairul Soleh, turun tangan. Dia melerai kedua pihak dengan meminta terdakwa fokus pada keahlian saksi.
Anindito menjelaskan unsur pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
Namun, Nikita menilai penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.