"Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan Pasal lain," ujarnya.
Pihak kepolisian, kata Wira, juga masih menunggu hasil autopsi jenazah almarhum Dante setelah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
Sementara untuk bukti rekaman CCTV, polisi masih melakukan pemeriksaan secara digital forensik. "Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin, di mana bagian organ yang diambil sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV, saat ini sudah diperiksa secara digital forensik," katanya.
"Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV," pungkas Wira.