"Dia kan tidak berada di lokasi saat kejadian," kata Agustinus Nahak.
Sebelumnya diberitakan Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi diperkeruh dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.