Terseret Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Minta Kiriman Doa

Adiyoga Priyambodo
Cynthiara Alona, tersangka kasus prostitusi online. (Foto: IG)

"Dia kan tidak berada di lokasi saat kejadian," kata Agustinus Nahak.

Sebelumnya diberitakan Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi diperkeruh dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
5 tahun lalu

Kuasa Hukum Siap Mundur Jika Cynthiara Alona Terbukti Buka Prostitusi Online

Photo
5 tahun lalu

Potret Cynthiara Alona saat Ditahan Polisi karena Terlibat Prostitusi

Sumsel
5 tahun lalu

Prostitusi Online Libatkan Anak-Anak, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
5 tahun lalu

Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Open BO, Tarif Prostitusi Capai Rp1 Juta

Megapolitan
5 tahun lalu

Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi Online, 15 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal