Sementara itu, dari penangkapan tersebut polisi memastikan bahwa Chika positif ganja. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa vape yang berisikan liquid ganja atau THC.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika), dan inisial AMO," kata AKP Reksa.
Atas perbuatannya, Chika dan rekan-rekannya terancam hukuman pidana selama 4 tahun. "Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi," ujarnya.