JAKARTA, iNews.id - Gugatan cerai artis Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya akhirnya diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). Apa alasan di balik keputusan tersebut?
Humas PA Jakarta Selatan Abid, MH menjelaskan, ketidakhadiran Demian dalam dua persidangan berturut-turut menjadi salah satu alasan perkara dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA (Demian) ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung... verstek," kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).
Menurut Abid, majelis hakim sebenarnya memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir dalam persidangan. Setelah panggilan pertama tidak dihadiri, pengadilan kembali melayangkan panggilan untuk persidangan berikutnya.
Namun, Demian kembali tidak hadir. Kondisi tersebut membuat majelis hakim kemudian melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menjatuhkan putusan secara verstek.