JAKARTA, iNews.id - Perjalanan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki babak baru. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian Aditya selaku pihak tergugat dua kali mangkir dari persidangan meski telah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan.
Humas PA Jakarta Selatan Abid MH membenarkan perkara perceraian Sara dan Demian telah diputus secara verstek dalam persidangan yang digelar Kamis (8/10/2026).
"Jadi, sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).
Abid menjelaskan, putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir dalam persidangan. Namun, setelah panggilan kedua kembali tidak dihadiri, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.