Terungkap! Ini Alasan Gugatan Cerai Sara Wijayanto atas Demian Diputus Verstek

Ravie Wardani
Sara Wijayanto dan Demian. (Foto: Instagram)

Abid menerangkan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 125 dan 126 HIR.

"Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.

Dalam persidangan, pihak Sara juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk mendukung gugatannya. Bukti tersebut mencakup dokumen administrasi pernikahan serta keterangan saksi.

"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.

Bukan karena Demian Tidak Diberi Kesempatan

Putusan verstek dalam perkara Sara dan Demian bukan berarti Demian tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan. Status verstek muncul karena pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 jam lalu

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Secara Verstek

3 jam lalu

Sidang Cerai Sara Wijayanto dengan Demian Dipastikan Lanjut di Tengah Isu Rujuk

3 jam lalu

Sara Wijayanto Rujuk dengan Demian? Faktanya Mengejutkan!

2 jam lalu

Video Viral Betrand Peto Diduga Pesta Miras di Rumah, Ruben Onsu Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal