Abid menerangkan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 125 dan 126 HIR.
"Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.
Dalam persidangan, pihak Sara juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk mendukung gugatannya. Bukti tersebut mencakup dokumen administrasi pernikahan serta keterangan saksi.
"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.
Putusan verstek dalam perkara Sara dan Demian bukan berarti Demian tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan. Status verstek muncul karena pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.