Menurut Pablo, setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan pandangan melalui media sosial. Namun, kebebasan itu tidak seharusnya digunakan untuk menyerang privasi, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau merendahkan martabat orang lain.
“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Pablo pada iNews.id, Kamis (22/10/2026).
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting di balik laporan Sarwendah. Persoalannya bukan semata-mata mengenai banyaknya akun yang dilaporkan, melainkan juga batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang diduga merugikan orang lain.
Di ruang digital, potongan video dan pernyataan yang tersebar tanpa konteks dapat memengaruhi cara publik memandang seseorang. Karena itu, pengguna media sosial perlu memastikan informasi yang dibagikan tidak menyesatkan dan tidak menyerang kehidupan pribadi pihak lain.
Pablo mengungkapkan, dari 46 akun yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan influencer. Dia menuding akun-akun tersebut menggunakan fitur siaran langsung atau video Instagram untuk menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas Sarwendah.