Sementara itu, akun-akun lainnya disebut sebagai clipper yang diduga kerap menyusun narasi dari potongan-potongan video.
Pihak Sarwendah mengaku telah melakukan penelusuran sebelum menempuh jalur hukum. Pablo menyebut timnya melakukan pemantauan, pengujian, dan analisis terhadap akun-akun tersebut, serta menggandeng praktisi siber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami juga menggandeng sejumlah praktisi cyber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keberadaan akun-akun tersebut. Kami akan tindaklanjuti secara serius laporan ini,” tuturnya.
Pablo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan. Meski demikian, pihaknya memilih menyerahkan perkembangan perkara tersebut kepada kepolisian.
“Sejauh ini, sudah ada pemeriksaan atas beberapa saksi. Tapi kita biarkan prosesnya bergulir dulu di kepolisian,” ujarnya pada Kamis (22/10/2026) malam.
Laporan ini menjadi langkah Sarwendah untuk mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur hukum. Adapun benar atau tidaknya dugaan terhadap setiap akun yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Pesan yang ingin ditekankan pihak Sarwendah pun cukup jelas: media sosial seharusnya menjadi tempat bertukar informasi dan pendapat, bukan sarana untuk menyebarkan fitnah atau menjatuhkan kehormatan seseorang.