Seperti dijelaskan sebelumnya, Nikita Mirzani mendapat keringanan vonis di mata hukum karena dianggap memiliki tanggungan anak. Sementara itu, hakim juga menjelaskan faktor yang memberatkan vonis Nikita.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk skincare Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.